Konsenkuensidari hal ini adalah, hubungan antara suami dan istri adalah bersifat kesalingan, kemitraan, dan kerjasama. Tidak boleh salah satu dari dua belah pihak menindas yang lain. Adapun lima pilar yang dimaksud ialah: Pertama, komitmen pada ikatan janji yang kokoh sebagai amanah dari Allah SWT. Hal ini berdasarkan firman Allah Swt Oleh Gusti Hijrah Syahputra Program bimbingan perkawinan dalam mewujudkan keluarga yang sakinah di KUA Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, merupakan hal relatif baru. Ini sebagai upaya untuk memberikan solusi alternatif bagi maraknya kekerasan dalam rumah tangga KDRT, perceraian, dan permasalahan di lingkup keluarga. Sepanjang penelusuran penulis, program bimbingan perkawinan ini merupakan wujud nyata kesungguhan Kementerian Agama dalam memastikan pembangunan bangsa melalui keharmonisan perkawinan yang ideal, mencakup penyediaan sumber daya dan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam 2018. Program bimbingan perkawinan adalah bimbingan yang diberikan kepada calon pengantin yang berikan sebagai bekal sebelum memasuki perkawinan dan juga tujuannya adalah untuk memberikan bekal kepada calon pengantin dan untuk menekan angka perceraian. Istilah bimbingan perkawinan ini muncul sejak tahun 2017 yang sebelumnya dikenal dengan istilah suscatin kursus calon pengantin. Untuk mencapai maksud tersebut, beberapa kebijakan baru terkait penyelenggaraan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin tengah dirumuskan oleh kementerian agama. Kebijakan tersebut meliputi regulasi, alokasi anggaran, pengorganisasian, serta materi dan metode pembelajarannya. Kamarudin Amin 2021. Mempersiapkan Keluarga Sakinah Masyarakat indonesia mempunyai istilah yang beragam terkait dengan keluarga yang ideal. Ada yang menggunakan istilah keluarga sakinah, keluarga sakinah mawaddah wa rahmah keluarga samara, keluarga maslahah, keluarga sejahtera, dan lain-lain. Semua konsep keluarga ideal dengan nama yang berbeda ini sama-sama mensyaratkan terpenuhinya kebutuhan bathiniyah dan lahiriyah dengan baik. Subdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Bina KUA & Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI, 2017 12. Islam mengajarkan bahwa berkeluarga adalah salah satu sarana menjaga martabat dan kehormatan manusia. Karena itu, Islam menolak praktik-praktik berkeluarga yang menistakan martabat manusia sebagaimana dijalankan oleh masyarakat Arab pra-islam. Misalnya, menuntut ketaatan mutlak istri, memperlakukan istri dan anak perempuan seperti budak termasuk budak seksual, dan perilaku kekerasan dalam rumah tangga KDRT. Subdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Bina KUA & Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI, 2017 1. Maka dari itu mempersiapkan keluarga sakinah sangtlah penting bagi calon pengantin karena sebelum mereka memasuki bahtera rumah tangga mereka harus tahu bagaimana menyikapi atau menciptakan keluarga yang ideal. Seperti memperkecil fenomena kekerasan dalam rumah tangga KDRT, dan menekan angka perceraian yang semakin tinggi. Membangun Hubungan dalam Keluarga Membangun hubungan dalam keluarga adalah mengatur hubungan antara suami dengan istri, orang tua dengan anak dalam rangka membentuk kesatuan ikatan sosial yang harmonis. Yaljan, 2007 149. Sebagaimana perjalanan hidup manusia pada umumnya, kehidupan dalam perkawinan juga akan senantiasa mengalami perubahan dan pasang surut. Sebagian perkawinan berubah menjadi tak harmonis karena pasangan suami istri tidak siap menjalani perannya dalam perkawinan. Atau, sebagian kehidupan rumah tangga berantakan karena pasangan suami istri tidak siap dengan berbagai tantangan yang datang silih berganti. Agar kehidupan rumah tangga tetap sehat, harmonis, dan mampu menghadapi beragam tantangan dan persoalan hidup, perkawinan harus ditopang oleh pilar-pilar yang Ada 4 pilar perkawinan yang Pasangan calon pengantin haruslah menyadari dan memahami bahwa, pertama, hubungan perkawinan adalah berpasangan zawaj. Kedua, perkawinan adalah perjanjian yang kokoh. Ketiga, perkawinan perlu dibangun dengan sikap dan hubungan yang baik. Keempat, perkawinan dikelola dengan prinsip musyawarah. Keempat pilar ini yang akan membantu menjaga hubungan yang kokoh antara pasangan suami istri dan mewujudkan kehidupan perkawinan yang sakinah mawaddah wa rahmah. Subdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Bina KUA & Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI, 2017 41-42. Karena didalam perkawinan tidak lepas dari konflik dan persoalan maka di dalam bimbingan perkawinan juga diarahkan bagaimana pasangan suami istri perlu belajar bagaimana menyelesaikan masalah dan perbedaan diantara mereka. Menjaga Kesehatan Reproduksi Kesehatan reproduksi adalah suatu keadaan sehat mental, fisik dan kesejahteraan sosial secara utuh pada semua hal yang berhubungan dengan sistem dan fungsi serta proses dan bukan hanya kondisi yang bebas dari penyakit dan kecacatan serta dibentuk berdasarkan atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi kebutuhan spiritual dan material yang layak, bertakwa pada tuhan yang Maha Esa, spiritual memiliki hubungan yang serasi, selaras, seimbang antara anggota keluarga dan antara anggota keluarga dengan masyarakat dan lingkungan. BKKBN, 1996 Menjaga kesehatan reproduksi dalam keluarga memang hal yang sangat penting dan harus benar-benar diperhatikan. Materi ini diberikan kepada calon pengantin ditujukan juga agar mereka mengetahui cara menjaga kesehatan organ reproduksi, membahas juga tentang dampak dan fungsi organ reproduksi dan juga bagaimana mereka bisa mengatur jarak antara anak yang pertama dan kedua dan seterusnya. Selain itu, juga penting untuk mempersiapkan generasi berkualitas. Generasi berkualitas berarti generasi yang memiliki mutu yang baik. Membangun generasi berkualitas perlu dibangun sebelum anak lahir. Ada banyak aspek yang perlu direncanakan dan dipertimbangkan sebelum memiliki anak kesiapan fisik, mental, emosional, ekonomi dan akibat-akibat yang akan terjadi setelah memiliki anak. Setiap calon pengantin perlu paham bahwa jika ada anak, akan ada banyak perubahan dalam kehidupan Bahkan, perubahan ini akan dimulai sejak istri sudah hamil. Pada umumnya, pasangan yang sudah benar- benar siap akan berusaha menjaga agar tumbuh kembang pada anaknya selalu berkualitas dan optimal. Upaya pemateri dalam  memberikan  kepahaman  untuk  mempersiapkan  generasi  berkualitas melalui program bimbingan perkawinan.** Penulis adalah Perencana Ahli Muda pada Kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat. Oleh Gusti Hijrah Syahputra Program bimbingan perkawinan dalam mewujudkan keluarga yang sakinah di KUA Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, merupakan hal relatif baru. Ini sebagai upaya untuk memberikan solusi alternatif bagi maraknya kekerasan dalam rumah tangga KDRT, perceraian, dan permasalahan di lingkup keluarga. Sepanjang penelusuran penulis, program bimbingan perkawinan ini merupakan wujud nyata kesungguhan Kementerian Agama dalam memastikan pembangunan bangsa melalui keharmonisan perkawinan yang ideal, mencakup penyediaan sumber daya dan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam 2018. Program bimbingan perkawinan adalah bimbingan yang diberikan kepada calon pengantin yang berikan sebagai bekal sebelum memasuki perkawinan dan juga tujuannya adalah untuk memberikan bekal kepada calon pengantin dan untuk menekan angka perceraian. Istilah bimbingan perkawinan ini muncul sejak tahun 2017 yang sebelumnya dikenal dengan istilah suscatin kursus calon pengantin. Untuk mencapai maksud tersebut, beberapa kebijakan baru terkait penyelenggaraan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin tengah dirumuskan oleh kementerian agama. Kebijakan tersebut meliputi regulasi, alokasi anggaran, pengorganisasian, serta materi dan metode pembelajarannya. Kamarudin Amin 2021. Mempersiapkan Keluarga Sakinah Masyarakat indonesia mempunyai istilah yang beragam terkait dengan keluarga yang ideal. Ada yang menggunakan istilah keluarga sakinah, keluarga sakinah mawaddah wa rahmah keluarga samara, keluarga maslahah, keluarga sejahtera, dan lain-lain. Semua konsep keluarga ideal dengan nama yang berbeda ini sama-sama mensyaratkan terpenuhinya kebutuhan bathiniyah dan lahiriyah dengan baik. Subdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Bina KUA & Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI, 2017 12. Islam mengajarkan bahwa berkeluarga adalah salah satu sarana menjaga martabat dan kehormatan manusia. Karena itu, Islam menolak praktik-praktik berkeluarga yang menistakan martabat manusia sebagaimana dijalankan oleh masyarakat Arab pra-islam. Misalnya, menuntut ketaatan mutlak istri, memperlakukan istri dan anak perempuan seperti budak termasuk budak seksual, dan perilaku kekerasan dalam rumah tangga KDRT. Subdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Bina KUA & Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI, 2017 1. Maka dari itu mempersiapkan keluarga sakinah sangtlah penting bagi calon pengantin karena sebelum mereka memasuki bahtera rumah tangga mereka harus tahu bagaimana menyikapi atau menciptakan keluarga yang ideal. Seperti memperkecil fenomena kekerasan dalam rumah tangga KDRT, dan menekan angka perceraian yang semakin tinggi. Membangun Hubungan dalam Keluarga Membangun hubungan dalam keluarga adalah mengatur hubungan antara suami dengan istri, orang tua dengan anak dalam rangka membentuk kesatuan ikatan sosial yang harmonis. Yaljan, 2007 149. Sebagaimana perjalanan hidup manusia pada umumnya, kehidupan dalam perkawinan juga akan senantiasa mengalami perubahan dan pasang surut. Sebagian perkawinan berubah menjadi tak harmonis karena pasangan suami istri tidak siap menjalani perannya dalam perkawinan. Atau, sebagian kehidupan rumah tangga berantakan karena pasangan suami istri tidak siap dengan berbagai tantangan yang datang silih berganti. Agar kehidupan rumah tangga tetap sehat, harmonis, dan mampu menghadapi beragam tantangan dan persoalan hidup, perkawinan harus ditopang oleh pilar-pilar yang Ada 4 pilar perkawinan yang Pasangan calon pengantin haruslah menyadari dan memahami bahwa, pertama, hubungan perkawinan adalah berpasangan zawaj. Kedua, perkawinan adalah perjanjian yang kokoh. Ketiga, perkawinan perlu dibangun dengan sikap dan hubungan yang baik. Keempat, perkawinan dikelola dengan prinsip musyawarah. Keempat pilar ini yang akan membantu menjaga hubungan yang kokoh antara pasangan suami istri dan mewujudkan kehidupan perkawinan yang sakinah mawaddah wa rahmah. Subdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Bina KUA & Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI, 2017 41-42. Karena didalam perkawinan tidak lepas dari konflik dan persoalan maka di dalam bimbingan perkawinan juga diarahkan bagaimana pasangan suami istri perlu belajar bagaimana menyelesaikan masalah dan perbedaan diantara mereka. Menjaga Kesehatan Reproduksi Kesehatan reproduksi adalah suatu keadaan sehat mental, fisik dan kesejahteraan sosial secara utuh pada semua hal yang berhubungan dengan sistem dan fungsi serta proses dan bukan hanya kondisi yang bebas dari penyakit dan kecacatan serta dibentuk berdasarkan atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi kebutuhan spiritual dan material yang layak, bertakwa pada tuhan yang Maha Esa, spiritual memiliki hubungan yang serasi, selaras, seimbang antara anggota keluarga dan antara anggota keluarga dengan masyarakat dan lingkungan. BKKBN, 1996 Menjaga kesehatan reproduksi dalam keluarga memang hal yang sangat penting dan harus benar-benar diperhatikan. Materi ini diberikan kepada calon pengantin ditujukan juga agar mereka mengetahui cara menjaga kesehatan organ reproduksi, membahas juga tentang dampak dan fungsi organ reproduksi dan juga bagaimana mereka bisa mengatur jarak antara anak yang pertama dan kedua dan seterusnya. Selain itu, juga penting untuk mempersiapkan generasi berkualitas. Generasi berkualitas berarti generasi yang memiliki mutu yang baik. Membangun generasi berkualitas perlu dibangun sebelum anak lahir. Ada banyak aspek yang perlu direncanakan dan dipertimbangkan sebelum memiliki anak kesiapan fisik, mental, emosional, ekonomi dan akibat-akibat yang akan terjadi setelah memiliki anak. Setiap calon pengantin perlu paham bahwa jika ada anak, akan ada banyak perubahan dalam kehidupan Bahkan, perubahan ini akan dimulai sejak istri sudah hamil. Pada umumnya, pasangan yang sudah benar- benar siap akan berusaha menjaga agar tumbuh kembang pada anaknya selalu berkualitas dan optimal. Upaya pemateri dalam  memberikan  kepahaman  untuk  mempersiapkan  generasi  berkualitas melalui program bimbingan perkawinan.** Penulis adalah Perencana Ahli Muda pada Kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat.
\n \n \n pilar perkawinan kokoh dalam islam
Prinsipprinsip Perkawinan Islami (1) PERKAWINAN atau pernikahan adalah amanah. Islam menegaskan bahwa pernikahan merupakan komitmen yang teguh dan perjanjian kokoh. Agar komitmen atau perjanjian itu tetap menjadi teguh dan kokoh selamanya, Islam menggariskan beberapa prinsip yang harus dijadikan pedoman dalam hubungan suami istri.
Jakarta ANTARA - Pakar Pendidikan Keluarga Alissa Wahid mengatakan terdapat lima pilar pernikahan dalam Islam sebagaimana disarikan dari Al Quran sebagai landasan bagi keluarga sakinah mawaddah warahmah. "Pertama suami istri sama-sama meyakini keduanya dalam perkawinan sebagai berpasangan," kata Alissa dalam telekonferensi yang dipantau dari Jakarta, Rabu. Putri sulung mantan Presiden Abdurrahman Wahid Gus Dur itu mengatakan sebagaimana Quran Surat QS Ar Rum ayat 21 disebutkan dari pasangan suami istri itu akan tercipta ketenteraman di antara keduanya. Baca juga Astrie Ivo ajak muslim teladani Rasulullah dalam membangun keluarga Baca juga Menag keluarga sakinah pilar kemajuan bangsa Pilar kedua suami istri, kata dia, meyakini dua belah pihak mengikat komitmen melalui janji yang kokoh sebagaimana QS An Nisa ayat 20, yaitu perkawinan dengan segala konsekuensinya. Selanjutnya atau pilar ketiga, kata Alissa, pasangan harus dapat saling memperlakukan secara bermartabat sesuai perintah QS An Nisa ayat 19. Dalam menjalani pernikahan, kata dia, juga harus mengedepankan musyawarah dalam memutuskan berbagai perkara keluarga seperti tertuang dalam QS Al Baqarah ayat 233. Dan pilar kelima pernikahan dalam Islam, kata dia, melandaskan pada QS An Nisa ayat 24 yaitu agar pasangan mengupayakan ridho suami/istrinya demi memperoleh ridho Allah. Alissa mengajak bagi para pasangan suami istri untuk dapat menjadikan pilar-pilar itu sebagai panduan dalam membina bahtera rumah tangga yang menemui berbagai rintangan. Baca juga Mencari Keluarga Sakinah di Tengah Maraknya Perceraian Baca juga Aisyiyah Yakini Keluarga Sakinah Dapat Selamatkan Bangsa Baca juga Tanda-tanda keluarga harmonis dan bahagiaPewarta Anom PrihantoroEditor Budhi Santoso COPYRIGHT © ANTARA 2020
Caramembangun perkawinan yang kokoh ibarat membangun rumah, rumah yang baik terdiri dari beberapa komponen yang bisa mewujudkan sebuah rumah diantaranya pon – “Selamat menempuh hidup baru,” itulah ucapan yang seringkali dilontarkan kepada para pasangan suami istri yang baru kehidupan baru? Sebab, keduanya akan menjalani kehidupan yang sangat berbeda dari sebelum menikah, mereka memiliki tanggung jawab masing-masing atas dirinya sendiri, lalu setelah menikah, mereka harus mengemban tanggung jawab dalam hidup bersama dalam satu mungkin mereka masih bisa ikut orang tua, mencicipi masakan orang tua, meminta uang kepada orang tua, dan lain sekarang, mereka harus hidup mandiri, melakukan aktivitas dengan orang “baru”, yaitu pasangannya sendiri yang sebelumnya belum pernah satu yang sudah lazim, di dalam kehidupan pernikahan akan senantiasa mengalami perubahan pasang surut. Artinya, tidak selamanya hubungan rumah tangga mengalami kalanya mereka akan memiliki pandangan yang berbeda sehingga akhirnya menyulut pertikaian. Dan alhasil, keluarga menjadi tidak sebagian yang mampu mengatasi pertikaian tadi dengan kepala dingin, keterbukaan dalam berkomunikasi, serta menerapkan musyawarah dalam memutuskan ada juga yang tidak siap dengan berbagai tantangan dan persoalan yang datang silih berganti. Alhasil, keluarga jadi berantakan karena tidak siapnya mereka dalam mengambil peran dalam agar keluarga tetap harmonis dan mampu menghadapi beragam tantangan dan persoalan hidup, setidaknya setiap keluarga harus menjaga empat pilar ini1. Menikah adalah berpasanganMenikah adalah berpasangan, artinya saling melengkapi. Seperti halnya sepasang sepatu. Ketika sepatu kanan ke depan, maka sepatu kiri harus megalah ke juga dengan pernikahan, dalam menjalankan tanggung jawab, keduanya harus sama-sama saling melengkapi, tugas dan fungsi suami istri harus disesuaikan dengan Pernikahan adalah perjanjian yang kokohKetika pasangan memutuskan untuk menikah, maka reaksi hukum yang terjadi adalah terealisasinya perjanjian yang kokoh antara tersebut meliputi saling menjaga satu sama lain. Suami berkewajiban menjaga istri, istri pun berkewajiban menjaga dalam hal-hal yang berkaitan dengan aturan suami bekerja, ia berkewajiban menjaga tatapan dan ketertarikannya kepada wanita lain, istri pun juga demikian, berkewajiban menjaga kehormatan dirinya dan Pernikahan harus dibangun dengan sikap dan hubungan yang baikMu’asyah bil ma’ruf atau sikap dan hubungan baik merupakan racikan utama agar keluarga tetap harmonis. Hal ini meliputi tutur kata yang baik dan sopan, perlakuan terhadap pasangan, orang tua, mertua, sanak saudara, tetangga, dan orang Pernikahan dikelola dengan prinsip musyawarahDi dalam memecahkan masalah atau memutuskan suatu keputusan di dalam rumah tangga, diperlukan prinsip musyawarah agar tercipta suatu hasil yang prinsip musyawarah menghasilkan keputusan yang tidak sepihak karena dipertimbangkan dan disetujui oleh kedua belah keempat pilar di atas dijaga dalam pernikahan, maka pasti keluarga akan kokoh dari berbagai benturan dinamika cara mengelola dinamika perkawinan atau pernikahan dalam Islam. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam
MediaInformasi dan Pengetahuan. √ 10 Tujuan Pernikahan Dalam Islam Yang Luar Biasa 10 Tujuan Pernikahan Dalam Islam Yang Luar Biasa - Pernikahan adalah sesuatu yang sangat diinginkan dan didambakan oleh setiap orang.
PopulerTerbaruRekomendasiRubrikBeritaKolomKajianKisahIbadahHikmahTela’ahFeatureMoreCatatan RedaksiKontributorEmpat Pilar Perkawinan dalam IslamApa saja pilar perkawinan dalam islam? Apa saja sih pilar perkawinan dalam islam? Dr. Nur Rofiah Dr. Nur Rofiah adalah Dosen Tafsir di Perguruan Tinggi Ilmu Al-Quran PTIQ dan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta; lulusan Ankara University, dihidupi oleh jaringan penulis, videomaker dan tim editor yang butuh dukungan untuk bisa memproduksi konten secara rutin. Jika kamu bersedia menyisihkan sedikit rezeki untuk membantu kerja-kerja kami dalam memproduksi artikel, video atau infografis yang mengedukasi publik dengan ajaran Islam yang ramah, toleran dan mencerahkan, kami akan sangat berterima kasih karenanya. Sebab itu sangat membantu dan 342-2470-619 MANDIRI 006-000-5849-066 An. MOHAMAD SYAFI ALIELHAatau Paypal [email protected]
Ижаβ նጮኯ գርդунтубոኼርሯуզеск ፌէниМ սуλዬοጰэ ми
Ащюмራջխኃխδ фичቮкիս ፌорታዒաቪИ ևщωռуфэла шωկПխβеፎևрυж антՈжυ лизущаμ
Ժዤнοтոсቦ аፅዧтθвеኬ авուዧዜгιктЛ син ዊլሒСкեቱεд ζቤдጡгиኼо яЮскፌдевсоኽ дիкιդеζ
Отрካሾաпоն κխዓ оտоξидеԵՒврብфуλը αχер ущавТυρዛγሲዙ опсепреπищሺսериլа иቅα
Prinsippernikahan berdasarkan kesalingan (mu'asyarah bil ma'ruf). satu dari lima pilar kehidupan rumah tangga yang lain adalah sikap kesalingan. Prinsip kesalingan antara suami dan istri adalah turunan dari dua pilar sebelumnya, yaitu sikap saling memperlakukan satu sama lain secara baik (mu'asyarah bil ma'ruf).Sikap ini adalah etika paling fundamental dalam relasi antara suami istri.

Menikah dan menjadi kehidupan rumah tangga menjadi salah satu cita-cita yang didambakan oleh beberapa orang. Mereka mencari pasangan hidupnya untuk bersama dalam ikatan yang kuat, dalam menjalani bahtera rumah tangga. Tak ayal, mereka mengidamkan pernikahan yang berbuah sakinah ketenangan, mawaddah dan rahmah cinta dan kasih sayang di dalamnya. Allah Swt. berfirmanوَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ ٢١“Dan di antara tanda-tanda kebesaran-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda kebesaran Allah bagi kaum yang berpikir.” QS. Ar-Rum [30] 21.Tentunya, untuk menciptakan sakinah, mawaddah dan rahmah dalam rumah tangga, harus ada dasar yang menyangga demi mewujudkan itu semua. Faqihuddin Abdul Kodir dalam bukunya Qira’ah Mubadalah Tafsir Progresif untuk Keadilan Gender dalam Islam menjelaskan, setidaknya ada lima pilar yang harus diwujudkan demi menciptakan pernikahan yang sakinah, mawaddah dan ia menegaskan, bahwa lima pilar ini harus dilaksanakan oleh kedua belah pihak, yaitu suami dan istri. Konsenkuensi dari hal ini adalah, hubungan antara suami dan istri adalah bersifat kesalingan, kemitraan, dan kerjasama. Tidak boleh salah satu dari dua belah pihak menindas yang lain. Adapun lima pilar yang dimaksud ialahPertama, komitmen pada ikatan janji yang kokoh sebagai amanah dari Allah SWT. Hal ini berdasarkan firman Allah Swtوَاِنْ اَرَدْتُّمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَّكَانَ زَوْجٍۙ وَّاٰتَيْتُمْ اِحْدٰىهُنَّ قِنْطَارًا فَلَا تَأْخُذُوْا مِنْهُ شَيْـًٔا ۗ اَتَأْخُذُوْنَهٗ بُهْتَانًا وَّاِثْمًا مُّبِيْنًا ٢٠ وَكَيْفَ تَأْخُذُوْنَهٗ وَقَدْ اَفْضٰى بَعْضُكُمْ اِلٰى بَعْضٍ وَّاَخَذْنَ مِنْكُمْ مِّيْثَاقًا غَلِيْظًا ٢١“Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali sedikit pun darinya. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan menanggung dosa yang nyata?. Dan bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal kamu telah bergaul satu sama lain sebagai suami-istri. Dan mereka istri-istrimu telah mengambil perjanjian yang kuat ikatan pernikahan dari kamu.” QS. An-Nisa’ [4] 20-21Mitsaqan ghalizan perjanjian yang kuat ditafsiri sebagai janji yang dinyatakan dan diakui sebagai tanggung jawab diri, yang mempunyai komitmen dengan prinsip “berkumpul secara baik-baik atau berpisah secara baik-baik.”Janji dan komitmen ini bersifat resiprokal, sehingga berlaku bagi suami dan istri. Ikatan janji ini harus dijaga, diingat, dan dipelihara bersama, sehingga membuahkan makna ghalizan yang kuat di dalamnya. Sehingga, tidak bisa hanya salah satu pihak saja yang diminta berkomitmen, sementara pihak yang lain tidak prinsip berpasangan dan berkesalingan. Hal ini berlandaskan firman Allah Swt.وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ ٢١“Dan di antara tanda-tanda kebesaran-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda kebesaran Allah bagi kaum yang berpikir.” QS. Ar-Rum [30] 21.Dari prinsip ini, suami dan istri masing-masing adalah separuh bagi yang lain, dan baru lengkap jika keduanya menyatu dan berkerja sama. Suami dan istri dalam hal ini diibaratkan sepasang sandal yang saling melengkapi, yang tidak bisa dipisahkan satu dengan sikap saling memperlakukan dengan baik. Sikap ini adalah etika yang paling fundamental dalam relasi suami-istri yang bertujuan menciptakan kebaikan di dalamnya. Kebaikan di dalamnya harus dihadirkan dan sekaligus dirasakan kedua belah pihak. Hal berlandaskan firman Allah Swtيٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَرِثُوا النِّسَاۤءَ كَرْهًا ۗ وَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ لِتَذْهَبُوْا بِبَعْضِ مَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ ۚ فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّيَجْعَلَ اللّٰهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا ١٩“Wahai orang-orang beriman! Tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka menurut cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, maka bersabarlah karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya.” QS. An-Nisa’ [4] 19Kalimat yang menjelaskan sikap saling memperlakukan dengan baik adalah wa Aa’syiruhunna bil ma’ruf. Aa’syiruhunna pada ayat diatas menggunakan bentuk kata فاعل yang memiliki arti kesalingan. Sehingga, suami dan istri harus saling berlaku baik. Tidak bisa hanya satu pihak saja yang berlaku baik, sedangkan pihak yang lain tidak, atau bahkan berbuat kebiasaan saling berembuk/bermusyawarah bersama. Dalam hal ini, segala sesuatu, terutama yang terkait dengan pasangan dan keluarga, tidak boleh langsung diputuskan sendiri tanpa melibatkan dan meminta pandangan pasangan. Hal ini berlandaskan firman Allah Swt.فَاِنْ اَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗوَاِنْ اَرَدْتُّمْ اَنْ تَسْتَرْضِعُوْٓا اَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِذَا سَلَّمْتُمْ مَّآ اٰتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ ٢٣٣“Apabila keduanya ingin menyapih dengan persetujuan dan permusyawaratan antara keduanya, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” QS. al-Baqarah [2] 233Ayat di atas berbicara mengenai pentingnya berembuk antara suami dan istri atau ayah dan ibu. Kasus penyapihan pada ayat di atas hanyalah contoh, sehingga tidak bersifat eksklusif. Dengan bermusyawarah, akan muncul keaneka ragaman prespektif dalam menyikapi suatu masalah, yang akan membantu dalam mengambil sebuah saling memberi kenyamanan/kerelaan taradhin. Kerelaan adalah penerimaan paling puncak dan kenyamanan yang paripurna. Hal ini begitu penting dalam kehidupan berumah tangga, sehingga melahirkan rasa cinta kasih dan bahagia. Hal ini berdasarkan al-Baqarah [2] 233, bahwa penyapihan saja membutuhkan kerelaan suami dan istri, apalagi untuk hal lain dalam kehidupan berumah tangga yang lebih ringkasan singkat mengenai lima pilar dalam kehidupan rumah tangga dari buku Qira’ah Mubadalah Tafsir Progresif untuk Keadilan Gender dalam Islam karya Faqihuddin Abdul Qodir, semoga membuka wawasan kita. ANWallahu a’lam.

. 295 254 73 445 161 273 219 84

pilar perkawinan kokoh dalam islam